UMKM Bojonegoro Mendapat Fasilitasi Gratis dari BEKRAF
Sambutan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran HKI |
Pengertian HKI
Apa sebenarnya HKI itu ? Ternyata masyarakat kita bahkan pelaku usaha sendiri banyak yang belum tahu. HKI merupakan kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual. HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi.
Konsep dasar HKI berdasarkan pada penilaian bahwa kekayaan intelektual yang telah di ciptakan atau di hasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu , tenaga dan biaya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah di hasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuh kembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 bagian yaitu :
1. Hak cipta
2. Hak kekayaan Industri yang mencakup :
- Hak paten
- Hak disain industri
- Hak merk
- Hak rahasia dagang
- Hak penanggulangan praktek persaingan curang
- Hak disana tata letak sirkuit terpadu
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan / mendaftar hak atas kekayaan intelektual atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI, tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya atau kreatifitasnya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembankan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat di tentukan melalui sistem mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI menunjang di adakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreatifitas manusia sehingga kemungkinan di hasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan atau di cegah. Dengan adanya dokumentasi tersebut masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.
Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran HKI
Dibuka langsung oleh PJ Bupati Bojonegoro, bapak Dr. Suprianto SH. MH, dihadiri oleh direktur fasilitasi HKI Dr. Ir. Robinson Sinaga dan ketua pelaksana ibu Ir. Ari Wijayanti , M.P. , acara inti dimulai dari pukul 08.00 - 12.00 . Setelah itu dilanjut sesi pendaftaran HKI. Sebanyak 200 pelaku usaha kreatif hadir dengan membawa persyaratan dan contoh produk.
Dalam pelaksanaan pendaftaran ini sangat mudah dan menguntungkan pelaku usaha. Pasalnya pihak UPN Veteran Yogyakarta berupaya keras supaya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin. Dengan merangkul Dinas Perindustrian Bojonegoro dan beberapa komunitas dan perkumpulan yang ada di Bojonegoro, termasuk Asosiasi UMKM Bojonegoro, Alhamdulillah kuota bisa terpenuhi.
Persyaratan yang di butuhkan juga sangatlah mudah, para pelaku usaha kreatif cukup menyerahkan foto copy KTP , logo dan memperlihatkan contoh prodak usaha atau jasa agar dapat di ketahui termasuk dalam kelas apa. Sehingga bisa diketahui usaha atau jasa tersebut sudah di pakai atau sudah terdaftar dalam WIPO.
Proses pendaftaran HKI |
Dalam tahap ini peserta memasukan ulang data yang di perlukan, seperti nama, alamat dan nama usaha atau jasanya , dan tanda tangan di atas materai. Maka sudah selesailah proses pendaftaran saat itu. Pendaftar tinggal menunggu informasi selanjutnya , saat berkas kedua di terbitkan Kemenhumkam. (NES,red)
sumber : https://www.umkmbojonegoro.com/2018/09/umkm-bojonegoro-mendapat-fasilitasi.html